Lisensi Publik Umum GNU
|
Logo GNU |
GNU General Public License (disingkat
GNU GPL, atau cukup
GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi
lisensi publik umum) merupakan suatu
lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh
Richard Stallman untuk
proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari
perangkat lunak bebas dan menggunakan
copyleft
untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya
dari karya tersebut. GPL terakhir lisensi ini, yaitu versi 3, dirilis 27
Juni 2007.
GNU Lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa
software library.
Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat
lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL
digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di
Freshmeat,
[1] serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang terdaftar di
SourceForge.net.
[2]
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Lisensi_Publik_Umum_GNU
0 komentar:
Posting Komentar